
YF, perempuan korban pemerkosaan oleh empat pegawai bus Transjakarta, bergerak sendirian mencari keadilan. Ia tidak saja membela harga dirinya sebagai seorang perempuan, namun juga membongkar praktik kebanalan hukum yang menyimpang oleh pembiasan gender.
Kasus perkosaan itu terjadi di halter Busway Harmoni, 20 Januari 2014. Cuaca mendung, suhu udara dingin membuatnya pingsan. Dibantu seorang penumpang, ia diturunkan di halte Harmoni, Jakarta Pusat. Dalam keadaan tak sadarkan diri, ia dibopong oleh para pelaku ke ruang genset. Di ruangan inilah, ia mengalami perkosaan.
YF tak percaya, Jakarta mendung siang itu menghadirkan tinta kelam dalam hidupnya. Dengan segala keberanian, esok harinya YF mulai mencari keadilan. Hingga tiba kasus tersebut sampai di meja hijau, YF yang tanpa pendamping hukum, tak kuasa melihat kenyataan: hukum itu barang dagangan!
Saat memasuki fase kulminasi persidangan, tim pendukung YF tidak diperbolehkan mengikuti persidangan. Padahal, di hari pembacaan tuntutan jaksa saat itu, sidang bersifat terbuka. Artinya, publik diperbolehkan menyaksikan jalannya persidangan. Namun, Kartika Jahja, pendamping sosial YF dan kawan-kawan harus gigit jari.
Hanya YF yang diperbolehkan masuk ruangan. Seturut press release Kartika Jahja yang sempat meledak di jagat maya, Kartika melihat Humas Transjakarta diperbolehkan masuk dan duduk tepat di samping YF. Pembacaan tuntutan selesai, YF pun keluar dengan wajah pucat. “1 tahun, 5 bulan,” katanya dengan nada getir dan lirih.
Kondisi Hukum
Inilah potret buram kasus-kasus perkosaan. Sudah diperkosa, ia kerapkali menjadi bulan-bulanan sistem yang timpang. Belum lagi, stigma masyarakat yang justru memandang korban perkosaan sebagai aib yang harus dibuang. Luka menganga sepanjang hidup hingga memporak-porandakan psikologis korban. Korban terkucilkan, dan pada akhirnya, aktualisasi kehidupannya tak berjalan lancar.
Perkosaan kepada YF sejatinya mirip analogi gunung es di tengah lautan. Sebagian kecil saja yang tampak di permukaan dan terekspose banyak perhatian. Jauh di dalam lautan itu sendiri, ada banyak kasus serupa yang tidak kalah memprihatinkan, bahkan lebih kejam. Kita masih ingat tragedi Yuyun, siswi SMP Pandang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu yang diperkosa dan dibunuh 14 remaja.
Pasca geger tragedi Yuyun, kasus-kasus serupa mendadak mencuat ke permukaan di berbagai daerah. Sebut saja kasus perkosaan dan pembunuhan Mistianah (10 tahun) yang terjadi 14 April 2016, kasus perkosaan siswa SMP oleh delapan remaja di Surabaya, hingga pelajar SD berumur tujuh tahun yang dilecehkan oleh ayahnya sendiri sebanyak tiga kali. (Kompas, 16 Mei 2016).
Ada persoalan kemanusiaan yang parah terjadi di dalam struktur masyarakat, ditambah keadilan hukum yang rapuh. Telah terjadi pengeroposan tatanan sosial, solidaritas, etika, dan keadaban publik. Di wilayah hukum, selain juga kerapuhan para penegak hukum yang gemar melahap uang suap, pasal-pasal hukum sekadar legalistik, normatif, timpang, dan bersifat represif yang menyimpan celah ambivalensi sangat lebar.
Perubahan undang-undang bagi perlindungan perempuan pun baru terjadi saat ada desakan dari banyak pihak. Peraturan legalistik pun belum cukup menjadi payung pencegahan tindakan pelecehan seksual kepada perempuan. Jika kita mau mengakui, berapa banyak sudah peraturan-peraturan yang termaktub jelas dalam lembar-lembar hukum itu berjalan baik?
Bukankah lebih banyak kita temui, kasus-kasus hukum berhenti, hilang, dan berakhir tidak adil. Peraturan hukum legalistik kerap kali disalahgunakan banyak pihak yang memiliki kepentingan dengan suap dan sejenisnya.
Dan, Pemerintah seolah sudah cukup bertindak sekadar menandatangani peraturan di atas kertas. Tindakan preventif atau pencegahan nyaris tak diinisiasi pemerintah, juga tak tersemat di dalam berlembar-lembar pasal hukum. Pada akhirnya, hukum hanya untuk menjerat, bukan untuk melindungi.
Masyarakat Strata
Hukum adalah salah satu produk pemikiran manusia, sebagaimana juga adat, budaya, dan kondisi sosial. Apa yang mendominasi di kepala manusia banyak, itulah yang muncul dalam laku, tindakan, corak kehidupan sebuah masyarakat. Dalam kasus Yuyun, Herry Tjahjono dalam esainya Hormatilah Anak Perempuan yang diterbitkan Harian Kompas (16 Mei 2016) jeli melihat kejanggalan dari kata-kata seorang anggota DPR.
Herry menulis: “Khususnya kasus Yuyun, kemarahan kita beresklasi ketika ada anggota DPR yang sekilas mengecam keras para pelaku, tetapi pesan utamanya justru “menyalahkan” korban: kenapa berjalan sendiri di pinggir kebun yang sangat sepi dan membuka ruang bagi para pelaku untuk berbuat jahat.”
Apa yang dituliskan Herry pun memiliki paralelisasi dengan jaksa pembela tersangka kasus perkosaan YF. Kartika Jahja menuliskan pertanyaan-pertanyaan represif yang tak jelas juntrungannya dalam press release: “Sudah tahu gampang sakit, kenapa naik kendaraan umum sendirian? Kenapa ga ditemani?” tanya pengacara terdakwa./ “Saudari kan orang Aceh. Berarti muslim ya. Apa boleh seorang wanita muslim pakaiannya seperti itu?” kata pengacara lainnya lagi./ “Saudari kan orang berpendidikan ya? Kok orang berpendidikan kerja pakai celana pendek?” tanya pengacara terdakwa lainnya. (Jahja, 7 Juli 2014)
Perempuan pada dasarnya, sampai saat ini, masih ditempatkan sekadar “objek” secara sosial. Sebuah survei, yang saya kutipkan dari Tajuk Rencana Kompas (7 Mei 2016) menyebutkan, bahwa kekerasan seksual atau perkosaan merupakan wujud subordinasi dan relasi tidak setara perempuan dan laki-laki.
Perkosaan adalah bentuk stratifikasi laki-laki yang merasa berhak menjadikan perempuan sebagai objek kenikmatan dan pelampiasan. Ungkapan-ungkapan jaksa tersebut dan seorang anggota DPR—yang semuanya laki-laki—adalah pandangan patriarki yang telah mengakar kuat dalam ritus kebudayaan manusia. Kesalahan dialamatkan kepada, misalnya perilaku perempuan, cara berpakaian, riasan.
Kita melangkah ke belakang, menengok sejarah perempuan dalam Perempuan-Perempuan Perkasa di Jawa Abad XVIII-XIX (KPG, 2016) karya Peter Carey & Vincent Houben. Carey mengawali buku dengan kata-kata yang sedikit hiperbolis: “The hand that rocks the cradle moves the world!”
Di dalam era kerajaan Jawa, perempuan menempati posisi yang setara. Kita mengenal Srikandi dalam pewayangan Mahabarata. Sosok perempuan yang anggun, namun galak di medan perang. Perempuan yang memegang panah di tangan kiri dan busur terentang panjang di tangan kanan itu membunuh jenderal perang ternama di Kurusetra, Bisma.
Carey menghadirkan sosok Srikandi abad ke-19 pada diri Raden Ayu Yudokusumo dan Nyai Ageng Serang. Keduanya bukan perempuan sembarangan, sebab Raden Ayu Yudokusumo adalah putri Sultan Yogyakarta yang menggerakkan roda pemerintahan kerajaan.
Sedangkan Nyai Ageng Serang merupakan panglima perang perempuan dalam sejarah Jawa, yang oleh Gerhardus Valck diberi label sadis sebagai “perempuan yang sangat mampu bertindak kejam” (hal. 27) Tak sampai di situ, kita mengenal pula mitos-mitos perempuan penghuni “jagat lain”, seperti Nyi Roro Kidul, dan Dewi Sri. Nyi Roro Kidul amat terkenal di kalangan para raja Jawa sebagai pemilik kekuatan dahsyat yang mesti dihormati.
Bentuk-bentuk penghormatan itu bahkan sampai sekarang masih diuri-uri. Juga, Dewi Sri, dewi keberkahan atau dewi kemakmuran, yang menduduki posisi tinggi di kalangan petani. Setiap petani akan melakukan ritus-ritus tertentu saat akan menanam dan memanen padi untuk meminta berkah kepada Dewi Sri.
Carey mencoba menghantam stigmatisasi perempuan lemah yang dilakukan oleh kolonialisme. Salah satunya saat sosok Raden Ayu digambarkan seperti boneka yang tersenyum simpul dan meniadakan diri sendiri dalam karya sastra kolonial Belanda. Maka, perempuan Jawa—juga perempuan pribumi—dianggap elok, namun kosong isi kepalanya.
Di wilayah agama, perempuan diposisikan subordinat di bawah laki-laki. Kita bisa menengok argumentasi yang diajukan Kaukab Siddique dalam bukunya Menggugat Tuhan yang Maskulin (Paramadina, 2002). Kaukab sejak awal telah menaruh kecurigaan, bahwa pandangan “islam” yang cenderung male oriented diakibatkan oleh ego ulama laki-laki.
Para “ulama” itu melakukan framing sehingga mengarahkan umat Islam pada simpulan bahwa Islam lebih mengutamakan laki-laki. Menurut Kaukab, salah satu cara yang dilakukan oleh para “ulama” itu adalah dengan memopulerkan hadis tertentu namun menyembunyikan hadis lain.
Forum Kajian Kitab Kuning (FK3) diiniasi oleh Nyonya Shinta Nuriah Abdurrahman Wahid dan kawan-kawan alumni pesantren pun mengkritisi dan membedah tafsir mengenai kedudukan perempuan. Kitab Uqud al Lujain yang merupakan kitab wajib mengenai perempuan di pesantren-pesantren Jawa, dianalisis dan dikaji untuk menguraikan hak-hak perempuan Islam.
Kajian tersebut lantas dikembangkan membedah bias jender dalam Islam. Inisiasi ini berlanjut hingga membahas posisi perempuan dalam berbagai bidang kehidupan, sampai sekarang.
Saya paham mengapa Carey di akhir bukunya berkesimpulan: “apakah memudarnya secara perlahan model matriarki gaya Polinesia dalam garis keturunan perempuan dipengaruhi secara serentak oleh kolonialisme dan Islam?” Kondisi mengakar itu telah membangun suatu kultur yang meresap dalam setiap kepala orang di tanah ini.
Menghormati
Kerentanan sosial dalam masyarakat terjadi karena pembangunan budaya dan tata nilai di masyarakat lemah. Jika ditarik lebih mendalam, budaya dan tata nilai masyarakat dibentuk oleh budaya keluarga (family culture). Jika tata nilai baik diajarkan keluarga, maka akan mencipta kebaikan pula di masyarakat. Sistem pun berubah perlahan di banyak lini.
Keluarga sebagai sebuah organisasi sosial terkecil dalam masyarakat perlu menanamkan nilai inti (core value) yang menunjang perbaikan mental anak-anak. Di dalam keluarga, patut menanamkan nilai-nilai budi pekerti dan membentuk norma yang baik bagi anak.
Kecenderungan anak menjadi pelaku pelecehan seksual maupun tindakan kejahatan lain kepada perempuan adalah karena kurangnya pemaknaan nilai-nilai penghormatan terhadap perempuan. Dalam bentuk praktisnya, penghormatan anak kepada perempuan ditujukan langsung kepada ibu, saudari, sahabat, juga kepada semua perempuan yang dikenalnya. Sang ayah mencontohkan secara langsung bagaimana bentuk-bentuk penghormatan kepada istrinya.
Budaya “menghormati perempuan” dalam keluarga ditempatkan sebagai values in action. Tentu, pembudayaan ini tidak serta merta menghilangkan perlakuan diskriminasi perempuan. Namun, merupakan perlawanan pada nilai-nilai patriarkis yang terlanjut mengakar kuat.
Kehidupan, apakah bisa lahir tanpa perempuan? Perempuan adalah gua garba kehidupan, juga rahim bagi harapan-harapan yang tiada putus. Pada diri perempuan, ada benih-benih yang dipupuk bagi peradaban yang lebih baik di masa depan. Betapa jahatnya kita, jika menempatkan perempuan sekadar sebagai objek kenikmatan, juga pelampiasan hasrat.
Sudah saatnya, mengembalikan posisi perempuan dalam membangun peradaban kemanusiaan bersama laki-laki. Jika laki-laki—termasuk saya—masih congkak menganggap diri lebih tinggi dari perempuan, kita hanya tinggal menunggu matahari terbit dari Barat!
#LombaEsaiKemanusiaan